Pilar Ilmu – Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu:
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian Nabi mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya.
Hadits agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala bagi yang menyantuni anak yatim, sehingga Imam Bukhari mencantumkan hadits ini kedalam Bab: keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.
Beberapa faidah penting terkandung dalam hadits ini:
Bermakna : orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah SAW.
Arti “menanggung anak yatim” yaitu mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidik anak yatim dengan pendidikan Islam yang benar.
Anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
Keutamaan hadits ini belaku bagi orang yang menyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk hal itu.
Keutamaan ini berlaku pula untuk orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengan anak yatim.
Ada hal-hal yang wajib diperhatikan sehubungan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, yaitu :
- Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah SWT:
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (al-Ahzaab: 5).
- Anak angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia.
- Anak angkat/anak asuh bukanlah mahram, sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.